TUBEKTOMI
Keluarga
berencana (KB) kini diidentifikasikan kembali dalam arti luas. Sejak
diberlakukannya Undang-Undang No 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, gerakan KB melangkah lebih
maju lagi. KB dirumuskan sebagai upaya peningkatan kepedualian dan peran serta
masyarakat melalui batas usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan
ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga
kecil bahagia dan sejahtera. Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa KB
yang dibolehkan syariat adalah usaha pengaturan atau penjarangan kelahiran atau
usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami dan istri karena
situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan keluarga, dengan demikian KB di
sini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh
pengertiannya tanzim al nasl bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam
arti pemandulan (taqim) dan aborsi. Demikian uraian singkat panduan komunikasi,
informasi dan edukasi (KIE) bagi penyuluh agama dalam buku Membangun Keluarga
Sehat dan Sakinah dengan judul Islam dan Keluarga Berencana.
Pemandulan
dan aborsi yang dilarang oleh Islam adalah tindakan yang tidak didasari medis
dan syariy. Adapun aborsi yang dilakukan tas dasra indikasi medis, seperti
untuk menyelamatkan jiwa ibu, diperbolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula
dengan pemandulan. Jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alas an medis,
seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika dia hamil atau
melahirkan maka hukumnya mubah (boleh). KB dalam pengertian yang telah disebutkan
tadi, sudah banyak difatwakan oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga
keislaman tingkat nasional dan internasional. Dengan demikian dapat dimpulkan
bahwa kebolehan KB dengan pengertian atau batasan tersebut sudah hamper menjadi
ijma ulama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa serupa
dalam Munas Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan pada 1983. Meski
secara teoritis telah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim
al nasl tetapi tetap harus memperhatikan jenis dan cara kerja alat atau metode
kontrasepsi ysng akan digunakan untuk ber-KB. Persoalan kemudian yang muncul,
bolehkah pasangan suami-istri membatasi atau mengatur jumlah keturunannya?
Islam menganjurkan untuk memperbanyak keturnan dan mensyukuri setiap anak yang
lahir laki-laki maupun perempuan.
Prof
Dr Hamka dalam tafsirnya Al-Azhar mengatakan, Bahkan banyak ibu yang subur
melahirkan tahun ini melahirkan tahun depan; melahirkan yang satu lagi dan
menyusukan pula sesudah itu, sehingga tahun ini beranak tahun depan menyusukan.
Kian lama anak kian banyak dan badan pun kian lama kian lemah Di bagian II buku
ini juga disajikan pengertian keluarga perspektif Islam, penciptaan manusia,
metode amenorea laktasi (MAL), dan metode KB alamiah. Juga disajikan sejumlah
metode kontrasepsi, misalnya senggama terputus, pil KB, suntik, susak KB
(implant), kondom, IUD, tubektomi (metode operasi wanita), dan vasektomi
(motode operasi pria). Dan tak kalah pentingnya masalah perkembangan kontraepsi
terkini dan optimalisasi program KB. Pendidikan seks sementara itu bagian II
dengan judul Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak. Di bagian II buku ini dibahas
mengenai kondisi kesehatan ibu di Indonesia, persiapan kehamilan dan saat
kehamilan, persiapan persalinan dan persalinan, dan pascapersalinan (masa
nifas). Juga menjelaskan mengenai pascakeguguran, KB masa persalinan dan
pascakeguguran, manfaat KB terhadap kesehatan ibu, bayi, dan anak serta kondisi
kesehatan bayi dan anak. Bagian III menyajikan subjudul Kesehatan Reproduksi
Remaja menampilkan ciri-ciri perkembangan remaja, dampak globalisasi terhadap
permasalahan remaja, pendidikan seks menurut Islam dan remaja berkualitas
penentu masa depan umat. Kiranya perlu diungkap sekilas di sini mengenai
pendidikan seks menurut Islam. Islam mengajarkan metode pendidikan seks yang
sempurna bagi orang-orang yang beriman. Pendidikan seks yang digariskan Islam
antara lain bertujuan untuk mempertahankan dan mengembangkan fitrah, kehormatan
dan martabat manusia sebagai makhluk yang berkedudukan mulia.
x
Tidak ada komentar:
Posting Komentar