Kamis, 02 Agustus 2012

Pemerintah Dalam Peran Gender,, WOW!!!


Aspek hukum merupakan norma atau pun kaidah yang mengatur sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di segala bidang, sedangkan politik merupakan bagian kepentingan dari pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan bagi kepentingan negara untuk memberikan perlindungan, jaminan dan pemenuhan hidup yang berkeadilan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Namun realitas yang terjadi, khususnya bagi kaum perempuan, yang secara implisit masih saja mengalami kemunduran sebagai dampak dari lemahnya komitmen politik dalam peningkatan Sumber Daya Manusia dan kualitas hidup perempuan. Sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang bias gender.
Secara sosial dan budaya, diakui bahwa hingga kini masih kuatnya dominasi budaya patriarki, sehingga berdampak pada pemahaman sebagaian besar masyarakat di daerah yang menganggap bahwa masalah gender adalah urusan permpuan saja. Adanya pandangan-pandangan miring terhadap posisi dan peran gender antara laki-laki dan perempuan yang semestinya dilakukan seimbang, tetapi justru masih secara sepihak dilakukan oleh kaum perempuan. Untuk bisa merubah kondisi seperti ini tentu dibutuhkan suatu strategi rekayasa sosial budaya. Dan hal itu bisa ditempuh melalui pendidikan dan penguatan berbagai kelembagaan/organisasi kemasyarakatan.
Permasalahan yang menimpa perempuan di daerah, tidak hanya menjadi persoalan perempuan di daerah tetapi juga menjadi persoalan di tingkat nasional. Sehingga saat ini yang dibutuhkan adalah kebijakan pemerintah yang rensposif gender. Oleh karena itu pemerintah pusat melalui instansi terkait di daerah perlu melakukan kampanye-kampanye dan sosialisasi yang terfokus pada obyek sasaran, yakni kepada masyarakat secara umum dan masyakat di kampung-kampung pada khususnya.  
Untuk mengatasi persoalan tersebut, maka perlu dilakukan pemetaaan permasalahan perempuan di daerah dan kajian secara berkelanjutan untuk menemukan solusi yang tepat dan komprehensif bagi perempuan. Perlu sosialisasi berbagai perundang-undangan misalnya UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak secara terus menerus di daerah untuk mendukung implementasi hukum yang berpihak kepada perempuan.
 Sumber : Naomi Ruth Dimara, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar