Aspek hukum merupakan norma atau pun kaidah yang
mengatur sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
segala bidang, sedangkan politik merupakan bagian kepentingan dari pelaksanaan
kebijakan pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan bagi
kepentingan negara untuk memberikan perlindungan, jaminan dan pemenuhan hidup
yang berkeadilan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Namun realitas
yang terjadi, khususnya bagi kaum perempuan, yang secara implisit masih saja
mengalami kemunduran sebagai dampak dari lemahnya komitmen politik dalam
peningkatan Sumber Daya Manusia dan kualitas hidup perempuan. Sampai saat ini
masih banyak peraturan perundang-undangan yang bias gender.
Secara sosial dan budaya, diakui bahwa hingga kini
masih kuatnya dominasi budaya patriarki, sehingga berdampak pada pemahaman
sebagaian besar masyarakat di daerah yang menganggap bahwa masalah gender
adalah urusan permpuan saja. Adanya pandangan-pandangan miring terhadap posisi
dan peran gender antara laki-laki dan perempuan yang semestinya dilakukan
seimbang, tetapi justru masih secara sepihak dilakukan oleh kaum perempuan.
Untuk bisa merubah kondisi seperti ini tentu dibutuhkan suatu strategi rekayasa
sosial budaya. Dan hal itu bisa ditempuh melalui pendidikan dan penguatan
berbagai kelembagaan/organisasi kemasyarakatan.
Permasalahan yang menimpa perempuan di daerah, tidak
hanya menjadi persoalan perempuan di daerah tetapi juga menjadi persoalan di
tingkat nasional. Sehingga saat ini yang dibutuhkan adalah kebijakan pemerintah
yang rensposif gender. Oleh karena itu pemerintah pusat melalui instansi
terkait di daerah perlu melakukan kampanye-kampanye dan sosialisasi yang
terfokus pada obyek sasaran, yakni kepada masyarakat secara umum dan masyakat
di kampung-kampung pada khususnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, maka perlu
dilakukan pemetaaan permasalahan perempuan di daerah dan kajian secara
berkelanjutan untuk menemukan solusi yang tepat dan komprehensif bagi
perempuan. Perlu sosialisasi berbagai perundang-undangan misalnya UU PKDRT dan
UU Perlindungan Anak secara terus menerus di daerah untuk mendukung
implementasi hukum yang berpihak kepada perempuan.
Sumber : Naomi
Ruth Dimara, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar